Warek III ITS telah mengeluarkan SE yang berisi tentang kebijakan WFH untuk segenap sivitas
Surabaya (ANTARA) - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk sivitas akademika sebagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 yang kembali melonjak.

Surat Edaran WFH selama 12 hari yakni mulai 29 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021 ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi dan Sistem Informasi ITS, Ahmad Rusdiansyah tertanggal 28 Juni 2021.

"Warek III ITS telah mengeluarkan SE yang berisi tentang kebijakan WFH untuk segenap sivitas," ujar Kepala Unit Komunikasi Publik (UKP) ITS, Anggra Ayu Rucitra saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Baca juga: Unesa keluarkan kebijakan penutupan sementara cegah COVID-19

Anggra, sapaan akrabnya, tak menampik SE tersebut dikeluarkan karena adanya sivitas akademika yang terpapar COVID-19.

"Ya pasti ada, apalagi melihat meningkatnya kasus di Indonesia," ucap dia.

Adapun isi SE WFH ITS, yakni pertama membatasi kegiatan fisik di lingkungan kampus ITS dengan melakukan WFH selama 10 hari kerja mulai 29 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi.

Baca juga: Hadapi pandemi COVID-19, Surabaya gelar istighatsah bersama

Kedua, kebijakan tidak berlaku untuk pegawai yang bertugas sebagai SKK/Sarpras/K3L/pegawai Medical Center.

Ketiga, dalam hal kegiatan layanan tugas kedinasan di unit kerja/departemen yang bersifat penting dan tidak dapat ditunda selama kebijakan WFH, unit kerja/separtemen dapat menugaskan pegawai untuk piket/hadir/Work From Office di kampus/kantor sebanyak satu pegawai setiap hari kerja.

Pimpinan unit kerja/departemen dapat menugaskan pegawai untuk WFO lebih dari satu pegawai, dengan terlebih dahulu mengajukan dan memperoleh izin dari Wakil Rektor Bidang SDMO dan TSI, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Modin Muslimat NU Surabaya bantu tangani jenazah pasien COVID-19

Lalu keempat, pengaturan piket/hadir kerja/WFO pegawai diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan/Ketua Satgas COVID-19 unit kerja/departemen.

Terakhir, bagi pegawai yang terjadwal untuk mengikuti kegiatan vaksinasi COVID-19 di Kampus ITS, tetap wajib hadir dalam kegiatan tersebut.

"Akan dibuatkan surat edaran lanjutan, melihat perkembangan kasus. Semoga dengan imbauan WFH dan tidak ke mana mana, bisa memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Sejumlah tempat wisata di Surabaya ditutup dampak COVID-19

Baca juga: Keterisian tempat tidur RS rujukan COVID-19 di Surabaya makin penuh

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021