BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan Agung RI Tahun 2020, meski demikian lembaga audit tersebut menemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Interns (SPI).

"Opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak berarti Laporan Keuangan Kejaksaan RI bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam SPI maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki," ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hari ini BPK menyerahkan LHP LK Kejaksaan, di Jakarta. Opini tersebut menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Kejaksaan RI posisi tanggal 31 Desember 2020 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.

Baca juga: Apresiasi Kejagung raih WTP, Gus Jazil: Selesaikan kasus Djoko Tjandra

Baca juga: BPK audit laporan keuangan Kejagung tahun anggaran 2020


Hendra menuturkan, kelemahan SPI itu antara lain, pengelolaan dan penatausahaan uang titipan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) belum tertib, sehingga terdapat potensi penyalahgunaan uang titipan.

Berikutnya, pengelolaan dan upaya penyelesaian Piutang Uang Pengganti belum optimal di antaranya 11 putusan masih belum ditemukan berkas-nya, serta pengelolaan persediaan barang rampasan belum memadai dan belum jelas status perkembangan penyelesaiannya.

Selain itu, kata Hendra, BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Yaitu bahwa terdapat kelebihan bayar realisasi belanja barang dan belanja modal di beberapa Satker Kejaksaan RI dan PNBP tilang belum disetorkan ke Kas Negara dari Rekening Tilang Nasional ke Kas Negara.

Ia menambahkan, sebelum LHP diterbitkan, Kejaksaan telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan.

"BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung," ujar Hendra.

BPK juga berharap, kata dia, agar pimpinan Kejaksaan RI segera menindaklanjuti beberapa kelemahan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kejaksaan RI dapat dipertahankan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021