Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masyarakat bisa tetap menggunakan masjid yang berada di sebidang tanah yang telah disita di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga milik tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

"Kami juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, kata dia, KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang maupun aset karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka Nurdin.

Ia mengatakan terkait dengan status tanah dan bangunan masjid tersebut, nantinya akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.

"Mengenai statusnya baik tanah dan bangunan dimaksud tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan perkara tersebut, dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," ucap Ali.

Sebelumnya diberitakan, jamaah masjid menyesalkan KPK ikut menyita bangunan masjid berada di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Nurdin di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros.

"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua saat shalat. Sama seperti mushalla kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala saat dikonfirmasi, Selasa (22/6).

Pembangunan masjid tersebut, kata dia, memang diinisiasi Nurdin Abdullah kala itu, dengan desain modern. Namun sejak berurusan dengan KPK, kondisi bangunan masjid tersebut belum sepenuhnya rampung karena pembangunan dihentikan, apalagi sudah disita lembaga antirasuah itu.

Sementara ketua pengurus masjid setempat, Suardi Daeng Nojeng menuturkan hadirnya masjid itu sangat membantu warga menjalankan ibadah, sebab masjid lain di wilayah itu jaraknya cukup jauh diakses warga.

Diketahui, KPK telah memasang pelang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka Nurdin sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Tujuan pemasangan pelang penyitaan tersebut untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021