Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden menyampaikan proses penyelesaian konflik agraria dua desa yakni Desa Simalingkar dan Sei Mencirim di Deli Serdang, saat ini telah memasuki tahap akhir.

"Penyelesaian konflik agraria di dua desa ini telah memasuki tahap akhir. Kami akan pastikan ini benar-benar diselesaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo," tutur Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Usep Setiawan sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pemerintah gandeng ormas sipil percepat penyelesaian konflik agraria

Usep menerangkan, KSP akan langsung menemui warga di dua desa tersebut untuk mendapatkan perkembangan terkini, terutama mengenai kepastian lokasi lahan untuk pembangunan perumahan dan lahan garapan warga yang diberikan perusahaan perkebunan.

Tidak hanya itu, KSP juga berencana menemui berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Pihak PTPN II dan III, Kakanwil ATR BPN Sumut, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, kelompok masyarakat, dan pihak perusahaan terkait, serta DPRD Langkat.

Secara rinci, Usep menjelaskan, untuk Desa Simalingkar, verifikasi subjek dan objek penentuan lokasi tapak rumah dan site plan sudah rampung. Sertifikat dapat segera diterbitkan setelah SK pelepasan aset dari Menteri BUMN juga terbit.

Sementara untuk Desa Sei Mencirim, kata Usep, lokasi tapak rumah masih belum ditentukan oleh PTPN II. Di sisi lain, titik lokasi lahan 2.500 m2/KK untuk lahan produksi pinjam pakai juga belum ditentukan oleh PTPN II.

"Saat ini, konflik agraria di Simalingkar dan Sei Mencirim tinggal menunggu kepastian lokasi di mana titik koordinat yang ditunjuk dan disepakati sebagai lokasi tapak perumahan dan lahan garapan pinjam pakai antara warga dengan PTPN II," kata Usep.

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah percepat penyelesaian konflik agraria

Dia mengatakan dalam hal ini, KSP mendorong agar pihak PTPN II segera memastikan lokasi tersebut sehingga Kementerian ATR/BPN bisa segera menerbitkan sertifikat hak milik bagi tapak rumah dan Kementerian PUPR bisa segera mendirikan bangunan rumah bagi rakyat di kedua desa tersebut.

Usep menjelaskan konflik agraria di Simalingkar dan Sei Mencirim mencuat sejak warga kedua desa melakukan aksi jalan kaki dari Medan ke Jakarta pada pertengahan tahun 2020.

Pada saat itu, Presiden telah menemui perwakilan warga dan menugaskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di kedua desa tersebut bisa cepat dilakukan, melalui koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Hingga akhirnya, melalui SK Kepala Staf Kepresidenan No. 9/T/2020, tertanggal 1 September 2020, Moeldoko membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, Moeldoko sempat berdialog secara langsung dengan warga Simalingkar dan Sei Mencirim untuk memastikan adanya solusi terbaik bagi konflik agraria yang terjadi.

"Dalam hal ini termasuk peran Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang sangat menentukan cepatnya penyelesaian konflik agraria di kedua desa tersebut," jelas Usep.

Lebih jauh dia mengatakan, terdapat dua kasus lain di Sumut yang menjadi perhatian KSP. Di antaranya konflik tanah di Desa Duren Tonggal, dan pengaduan masyarakat adat BPRPI Sumut.

"Salah satu rekomendasi rakor penyelesaian yang dilakukan oleh KSP bersama Kanwil ATR/BPN Sumut, Kantor Pertanahan Deli Serdang dan Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon perlu dilakukan rekonstruksi bersama yang melibatkan pihak perusahaan/pengembang dan kelompok tani untuk melihat titik koordinat lokasi tanah sebagaimana dimaksud oleh masing-masing pihak," jelas Usep.

Di samping itu, KSP juga merima surat dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat perihal penyampaian masalah dan usulan solusi bagi konflik agraria di dalam kawasan hutan dan redistribusi tanah obyek reformasi pertanahan. KSP berencana berdialog dengan Wakil Ketua DPRD dan warga Langkat.

Baca juga: Wamen ATR harap Gugus Tugas Reforma Agraria cepat selesaikan konflik

Baca juga: Pemerintah percepat penyelesaian 137 kasus konflik agraria


 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021