harapannya Kejati dan jajarannya dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum dalam proyek-proyek yang dilakukan Pelindo 1
Jakarta (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) pada Selasa (15/6), menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Direktur Utama Pelindo 1 Prasetyo mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo 1 dan Kejati Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pelindo 1.

“Kami memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau atas terselenggaranya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, harapannya Kejati dan jajarannya dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum dalam proyek-proyek yang dilakukan Pelindo 1 sebagai upaya preventif terhadap potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Prasetyo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Prasetyo mengatakan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Pelindo 1 dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia pada April lalu.

Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini adalah bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara; pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara; tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum di luar penegakan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan atau instansi pemerintah; serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumatera Utara, IBN Wiswantanu berharap sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan Pelindo 1 akan terus berjalan dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan perekonomian.

“Pelindo 1 memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis sebagai urat nadi perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera. Kejati tentunya akan memberikan pengamanan dan pendampingan seluruh kegiatan strategis Pelindo 1, apalagi semakin kompleksnya hubungan keperdataan yang diperoleh dari kegiatan strategis yang telah dilaksanakan Pelindo 1, tentunya memerlukan pendampingan dari aspek legal. Kejati siap memberikan bantuan dan pendampingan untuk penyelesaian permasalahan perdata pada Pelindo 1 selaku BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan,” kata IBN Wiswantanu.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur SDM dan Umum Pelindo 1, Henry Naldi dan Kepala Kejati Sumatera Utara IBN Wiswantanu secara langsung di Medan dan dengan Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Kepala Kejati Riau Jaja Subagja dan Kepala Kejati Kepulauan Riau Hari Setiyono secara daring di Banda Aceh, Pekanbaru dan Tanjung Pinang.

Baca juga: Pelindo III tegaskan komitmen ciptakan kawasan pelabuhan bebas pungli
Baca juga: Penegakan hukum jadi kunci pemberantasan pungli di pelabuhan
Baca juga: Stakeholder Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen berantas pungli

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021