ANTARA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Sabtu (12/6), memastikan pemerintah tidak akan membebani masyarakat kelas bawah terkait rencana pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan, karena hanya berlaku untuk komoditas tertentu. Justru Ia menyebut pajak sebagai pemasukan negara tersebut nantinya akan digunakan untuk memberikan subsidi bagi masyarakat kelas bawah agar bisa mendapatkan akses pendidikan maupun pemenuhan kebutuhan hidup yang baik. (Cahya Sari/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)