ANTARA - Diperkirakan 80 persen pekerja migran ilegal Indonesia bekerja dengan menggunakan jasa sindikat dan mafia penempatan tenaga kerja. Sehingga, seperti dikatakan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mereka tidak bisa mendapat perlindungan dari negara. (Fandi Saputra/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)