ANTARA - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya, bernisial S-R sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaaan dana penanggulangan COVID-19, senilai Rp3 miliar. Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D Fakhiri menegaskan akan menyelediki dengan tuntas siapa saja yang terlibat atas dugaan korupsi dana COVID-19 tersebut. (Laksa Mahendra/Rayyan/Farah Khadija)