Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) demi mengatasi kekosongan hukum terkait masalah kebocoran data.

Menurut Santiago, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, pembahasan RUU PDP dapat dipercepat apabila dua pihak, yaitu pemerintah dan DPR RI dapat segera menyepakati beberapa ketentuan yang saat ini jadi sumber perdebatan, salah satunya mengenai pembentukan lembaga/komisi pengawas data (data protection authority).

Terkait itu, Santiago, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, mengusulkan lembaga pengawas data itu berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI).

Baca juga: Kemenpan RB dorong RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan

“Yang cocok itu (lembaga pengawas data, Red) memang di bawah Kemkominfo, tetapi independennya, kemandiriannya tetap terjaga sehingga pemerintah bisa mengawasi jika kinerja badan itu kurang efektif,” kata Santiago menerangkan usulannya terkait pembentukan badan pengawas data sebagaimana diatur dalam RUU PDP.

Ia lanjut menjelaskan alasan lain badan pengawas data sebaiknya berada di bawah Kemkominfo antara lain untuk mencegah adanya ego sektoral antar-lembaga.

“Jika pemerintah yang mengatur, maka tinggal komitmen pemerintah saja dalam menjaga netralitas dan independensi mengelola data,” kata Faisal menambahkan.

Namun, jika pembahasan RUU PDP itu mandek, Santiago mengusulkan agar pemerintah mengoptimalkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengingat saat ini ada momentum kajian dan revisi UU ITE yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Kemkominfo.

“UU ITE itu bisa saja direvisi, yang berbicara mengenai kerahasiaan data dimasukkan bagian-bagian mana yang dapat dipidana. Itu lebih bagus juga. Yang penting, ada kepastian hukumnya, ada Undang-Undangnya. Tiap orang tidak bisa mengambil data secara tidak sah atau tidak wajar,” kata Santiago menjelaskan.

Rapat Paripurna DPR RI pada 23 Maret 2021 secara resmi memasukkan RUU PDP dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

Desakan untuk mengesahkan RUU PDP datang dari beberapa kelompok masyarakat sipil setelah adanya dugaan kebocoran data pribadi 279 juta pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bulan ini.

Baca juga: Anggota DPR tekankan urgensi bentuk otoritas perlindungan data pribadi
Baca juga: Anggota DPR minta usut tuntas kasus kebocoran data 279 juta penduduk

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021