Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan perdebatan diantara fraksi Komisi II tentang keterlibatan partai politik sebagai penyelenggara pemilu yang masuk dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007, tidaklah produktif.

"Komisi II DPR sibuk dengan masalah parpol masuk KPU, padahal itu sudah `final` bahwa penyelenggara pemilu harus bebas dari unsur partai. Perdebatan ini tidak efektif, tidak produktif," katanya, di Jakarta, Rabu.

Menurut Jeirry UUD 1945 telah jelas menyebutkan pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Ia mengatakan, pengertian `mandiri` yang dimaksud adalah KPU harus bebas dari unsur parpol.

Ia mengatakan ketentuan soal larangan anggota parpol masuk sebagai penyelenggara pemilu, seperti yang telah diatur dalam UU 22/2007, sudah sesuai dan tidak perlu diubah.

"Persoalan ini sekarang mendominasi pembahasan, sehingga wacana yang lebih substansial dalam UU 22/2007 yang semestinya masuk dalam revisi itu menjadi terabaikan," katanya.

Jika perdebatan ini tidak segera diakhiri, Jeirry khawatir revisi UU 22/2007 ini tidak dapat diselesaikan pada 2010 ini.

"Bisa saja revisi tidak selesai tahun ini dan kalau ini terjadi ini kegagagalan besar Komisi II. Karena yang krusial dalam revisi untuk mempercepat masa jabatan KPU sekarang," katanya.

Sementara itu, secara terpisah Yulianto dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai perdebatan diantara fraksi tentang keterlibatan parpol sebagai penyelenggara pemilu, menunjukkan fraksi di Komisi II lebih mementingkan kepentingan masing-masing daripada konstituen.

"Mereka lebih mementingkan kepentingannya sendiri dan tidak mau mendengar kehendak konstituen," katanya.

Sementara itu, rancangan revisi UU 22/2007 hingga saat ini belum terselesaikan karena belum ada kesepakatan diantara fraksi tentang keterlibatan parpol sebagai penyelenggara pemilu.

Dua fraksi yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional tetap berpendapat penyelenggara pemilu harus independen. Sedangkan tujuh fraksi lainnya setuju jika partai politik dilibatkan sebagai penyelenggara pemilu.

Lobi-lobi diantara fraksi telah berulangkali dilakukan, namun belum mencapai kata sepakat. (H017/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010