Jakarta (ANTARA) - Direktur Penerbit dan Pendidikan Kompas Gramedia, Wandi S Brata mengatakan keberadaan Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) mempermudah pencarian sumber belajar.

“Keberadaan UU SSKCKR ini perlu disambut dengan gembira, karena nantinya Perpusnas bisa menjadi pusat dari seluruh khazanah budaya bangsa dan kita jadi tahu tempat di mana bisa dengan mudah mencari sumber-sumber untuk pembelajaran. Perpusnas kelak juga menjadi wadah agar anak cucu kita tetap bisa menemukan karya lama terbitan Gramedia,” ujar Wandi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Pihaknya berupaya menyosialisasikan UU SSKCKR dengan memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang UU tersebut kepada para penulis. Pihaknya bersama enam penerbit buku dan lebih dari 120 jaringan toko di seluruh Indonesia, mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyediakan produk literasi bermutu.

Baca juga: Pemerintah berikan stimulus kepada penulis dan penerbit

Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan seluruh karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Indonesia. Pelaksanaan SSKCKR dilakukan salah satunya untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.

UU SSKCKR mengamanatkan setiap penerbit agar menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak untuk diserahkan ke Perpusnas dan satu eksemplar ke perpustakaan provinsi domisili penerbit. Sementara produsen karya rekam diwajibkan untuk menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul karya rekam untuk diserahkan ke Perpusnas dan satu salinan rekaman ke perpustakaan provinsi domisili produsen karya rekam.

Perwakilan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) Braniko Indhyar mengungkapkan UU SSKCKR memiliki makna penting bagi para produser lagu, sebab karya rekaman haknya dilindungi hanya selama 50 tahun. Setelahnya, tidak diketahui hak tersebut milik siapa.

“ASIRI ditunjuk asosiasi label seluruh dunia untuk mengeluarkan International Standard Recording Code (ISRC) semacam nomor induk lagu agar bisa dikenali ketika diunggah ke digital service provider. Kami mengakomodasi perusahaan rekaman yang meminta ISRC sekaligus mewajibkan mereka untuk menyimpan hasil rekamannya ke Perpusnas,” kata Braniko.

Braniko berharap UU SSKCKR bisa melestarikan master rekaman, karena itu adalah aset yang paling penting bagi para perusahaan rekaman.

“Peran Perpusnas penting. Oleh karena itu para produser harus memahami UU ini. ASIRI mendistribusikan sekitar 95 persen dari musik yang dijual di Indonesia,” katanya.

Baca juga: Penerbit minta pemerintah selamatkan industri perbukuan

Baca juga: Penerbit asing beli 23 hak cipta buku Indonesia


Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY Monika Nur Lastiyani mengungkapkan tujuan UU SSKCKR adalah mewujudkan dan melestarikan koleksi nasional sebagai budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, sebagai penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia.

“Harapan utama kami adalah adanya kepatuhan terhadap pelaksanaan UU SSKCKR ini. Kami akan melakukan upaya seoptimal mungkin untuk merealisasikannya. Kami juga berharap ada kerja sama atau kolaborasi yang harmonis dengan Perpusnas terkait data penerbit yang meminta ISBN setiap bulan,” ucapnya.

Sementara itu aktris dan penulis, Oki Setiana Dewi mengaku mengalami sendiri peran penting Perpusnas dalam melestarikan karya anak bangsa.

Oki mengaku sempat kesulitan menemukan buku hasil karyanya yang berjudul “Melukis Pelangi: Catatan Hati Oki Setiana Dewi”, bahkan buku tersebut sudah tidak ada di penerbitnya. Namun, setelah ditelusuri, dia menemukan buku tersebut tersedia di Perpusnas.

Oki berharap perpustakaan rutin menyelenggarakan kegiatan yang menarik. Oki memberi contoh bagaimana di Jerman, museum dan perpustakaan difavoritkan masyarakat karena setiap pekan menyelenggarakan acara yang menarik.

“Nah, mungkin ke depannya hal itu bisa diadaptasi oleh Perpusnas dan perpustakaan yang ada di Indonesia, misalnya dengan menggandeng penulis, influencer atau public figure yang sudah pernah menulis untuk sharing pengalaman menulis mereka,” harap Oki.

Baca juga: Presiden Jokowi terima pengurus ASIRI dan persatuan artis

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021