Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa pada sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Dalam repliknya, jaksa mengatakan pihaknya tetap menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung karena mereka dianggap telah lalai sehingga kebakaran terjadi.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini sama sekali tidak memiliki keraguan lagi bahwa terdakwa Uti Abdul Munir telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa di depan Majelis Hakim.

Baca juga: Terdakwa kebakaran Gedung Kejagung mohon vonis bebas ke majelis hakim

Uti Abdul Munir merupakan satu dari enam terdakwa yang terjerat kasus kebakaran Gedung Kejagung. Ia sempat bekerja sebagai mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung saat kebakaran itu terjadi.

Sikap jaksa itu juga berlaku pada lima terdakwa lainnya, yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper; Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.

Jaksa menegaskan terdakwa telah lalai merokok di lokasi kebakaran, padahal di tempat itu banyak barang-barang yang mudah terbakar, di antaranya potongan triplek, potongan vinyl lantai, sugon (bekas serutan kayu manual), serbuk kayu lemari, dan kain majun yang telah dibasahi tinner.

Untuk kasus kebakaran di Gedung Kejagung, jaksa menjatuhkan tuntutan penjara 1-1,6 tahun terhadap enam terdakwa, yang terbagi dalam tiga berkas perkara.

Baca juga: Sidang pembacaan tuntutan kasus kebakaran gedung Kejagung ditunda

Uti jadi satu-satunya terdakwa yang dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa. Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum enam terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, mengatakan fakta persidangan menunjukkan bahwa sebab kebakaran masih belum dapat dipastikan berasal dari bara api bekas puntung rokok para terdakwa.

Pasalnya, keterangan saksi dan pendapat para ahli saat persidangan menunjukkan bahwa sebab kebakaran yang diyakini oleh jaksa berasal dari bara api puntung rokok sifatnya masih sebatas kemungkinan, kata Made, pengacara publik Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Pembangunan Nasional (LKBH UPN) Veteran, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Sidang kebakaran Kejagung Senin ini masih keterangan saksi JPU

“Mereka sendiri tidak yakin, berarti kami juga meyakini bahwa bukti belum terang,” kata Made.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin Hakim Elfian, menjadwalkan sidang akan kembali berlangsung pada Senin (7/6) dengan agenda pembacaan duplik dari tim kuasa hukum terdakwa.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021