Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan antisipasi mudik di delapan titik wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, efektif berlaku pada 6 Mei 2021.

"Penyekatan kita sudah laksanakan simulasi, untuk pelaksanaannya tanggal 6- 17 Mei 2021," katanya di Cibinong, Bogor, Senin.

Delapan titik penyekatan tersebut rencananya akan dilakukan di Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.

Harun menyebutkan bahwa penyekatan tersebut akan melibatkan 504 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pegawai Pemkab Bogor.

"Rencana personel yang dilibatkan 504 orang, Polri 210 orang, TNI 42 orang, Dishub 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan Dinas Kesehatan 42 orang," ujarnya.

Menurutnya, pos penyekatan yang dilakukan nonstop itu masing-masing dikawal oleh tiga regu personel, sehingga masing-masing regu bisa menjaga secara bergantian selama 24 jam.

Baca juga: Tidak mudik sama dengan berjihad untuk kemanusiaan, kata Wamenag

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat hasil rapid antigen sekalipun.

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya.

Pasalnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik guna menegakkan aturan larangan mudik.

"Satgas COVID-19 mendirikan posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid antigen," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.

"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," tuturnya.

Baca juga: Enam KA khusus layani penumpang Cirebon pada masa larangan mudik
Baca juga: Pemerintah Kota Surakarta wajibkan pemudik lokal kantongi SIKM


 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021