Jadi saya berharap pemerintah memberikan bantuan pada pekerja transportasi ini
 Pekanbaru (ANTARA) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pekanbaru, Riau, meminta pemerintah memberikan bantuan kesejahteraan bagi pekerja transportasi menyusul ada kebijakan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Kami mendukung kebijakan pelarangan mudik setelah kami pelajari pertimbangannya dan melihat kondisi COVID-19 yang mengkhawatirkan. Tetapi kami juga memohon pemerintah perhatikan kesejahteraan pekerja transportasi," kata Ketua Organda Kota Pekanbaru Saiful Alam di Pekanbaru, Jumat.

Baca juga: Organda dukung penyediaan jasa angkutan mudik Lebaran 2021

Ketua Organda Pekanbaru menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut namun di sisi lain, pemerintah diminta peduli karena selama ini Pemerintah Pekanbaru maupun Riau abai dan tidak memperhatikan nasib para pekerja transportasi yang juga terdampak COVID-19.

Ia mencontohkan UMKM mendapat bantuan, pengusaha dapat keringanan pajak, kreditur mendapat restrukturisasi, sementara pekerja transportasi sejauh ini yang diketahui belum ada menerima bantuan dampak COVID-19.

Baca juga: PPKM diperpanjang, Organda berharap stimulus dan insentif pemerintah

Padahal mereka juga sangat terdampak apalagi hanya saat mudik lah harusnya bisa berharap ada peningkatan penumpang, itu pun dilarang, katanya.

"Jadi saya berharap pemerintah memberikan bantuan pada pekerja transportasi ini," pintanya.

Saiful juga meminta jika memang mudik dilarang maka pemerintah harus menyiapkan skenario pengawasan, penegakan, dan penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan larangan mudik tahun ini. Karena apabila angkutan gelap masih dibiarkan beroperasi, maka larangan ini tidak akan efektif.

Baca juga: Organda minta Pemerintah kaji wacana sanksi pemudik

"Kami berharap pelarangan mudik lebaran tahun ini dapat menekan kasus, dan capaian pemerintah dalam memberantas COVID-19 maksimal, serta pandemi dapat segera teratasi supaya kegiatan perekonomian dan sosial kembali normal," tutupnya.

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021