Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mengusulkan sebanyak 8.312 unit rumah warga yang rusak akibat terjangan badai siklon tropis Seroja mendapat bantuan stimulan perbaikan rumah dari Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB).

Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Kupang, Obet Laha di Kupang, Rabu, mengatakan, 8.312 unit rumah yang rusak itu masuk dalam usulan tahap pertama yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kupang kepada BNPB.

Obet Laha yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Kupang itu mengatakan, 8.312 unit rumah itu terdiri dari tiga kategori kerusakan yaitu rusak berat sebanyak 1.894 unit dan rusak sedang ada 1.708 unit.

Baca juga: Uni Eropa salurkan Rp 3,4 miliar bantu korban banjir dan siklon NTT
Baca juga: 335 KK masih tempati kamp pengungsian di Kabupaten Kupang


Sedangkan rumah warga yang masuk dalam kategori rusak ringan, ia mengatakan, termasuk yang cukup banyak yaitu mencapai 4.710 unit rumah.

"Pemerintah Kabupaten Kupang terus melakukan pendataan lagi terhadap rumah-rumah warga yang belum terdata sehingga bisa masuk dalam usulan tahap kedua ke BNPB," tegasnya.

Dia juga berharap agar ada proaktif masyarakat di Kabupaten Kupang untuk melapor ke posko penanggulangan bencana daerah apabila rumah mereka belum masuk dalam pendataan pemerintah desa atau kelurahan setempat.
 
Salah seorang warga di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur sedang membersihkan sejumlah perabot rumah tangga yang terendam air banjir, Rabu (21/4).  ANTARA/Benny Jahang


Obet Laha menambahkan, rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diharapkan segera dimulai setelah data seluruh kerusakan sarana publik dan kerugian materi dapat diselesaikan dalam pekan ini.

"Kami berupaya usulan perbaikan fasilitas umum yang rusak di Kabupaten Kupang bisa dilakukan pada pekan depan sehingga bisa diproses lebih lanjut oleh pihak BNPB," tegasnya.

Baca juga: PMI distribusi 533.500 liter air bersih di NTT
Baca juga: ASDP bantu mobilisasi bantuan logistik korban bencana alam di NTT

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021