Memang ini ranah pidana tapi konstruksinya ke perdata dan pihak yang merasa dirugikan juga bisa melakukan perlawanan dan pembuktian. Sehingga nantinya pembuktian terbalik
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengubah paradigma penyelenggara hukum dan penegak hukum di Indonesia.

"RUU Perampasan Aset ini akan merubah paradigma. Selama ini perkara pidana lebih bayak menghukum orangnya ketimbang mengembalikan secara maksimal kerugian negara. Instrumen pidana-nya sepertinya lebih puas menghukum badan, padahal pengembalian aset ini penting," ujar Fickar saat diskusi virtual pada Ruang Anak Muda di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, selama ini paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi, lebih kepada pendekatan aspek pidana dan menghukum orangnya daripada memprioritaskan pengembalian kerugian negara.

Karena itu, dia menegaskan memberi dukungan moril kepada eksekutif dan legislatif untuk segera melakukan pembahasan dan mengasah RUU tersebut.

Baca juga: Komisi III: RUU Perampasan Aset maksimalkan kembalikan kerugian negara

Baca juga: (Bukan) angan-angan merampas aset koruptor


Fickat meyakini dengan UU Perampasan Aset, penegak hukum akan lebih mampu secara cepat dan maksimal mengembalikan kerugian negara, kendati dari perkara yang sistemik dan penuh rekayasa seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Selama ini sulit mengembalikan kerugian negara, terutama dari kasus yang penuh rekayasa keuangan dan rekayasa legal, akan sulit menembus karena perlu dibuktikan terlebih dahulu. Namun dengan RUU Perampasan Aset, tidak perlu menunggu pembuktian," ucap Fickar menjelaskan.

Ia membantah jika ada kekhawatiran pelanggaran HAM yang muncul dari perampasan aset. Menurutnya, konstruksi hukum RUU Perampasan Aset lebih kepada perdata, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan keberatan dan melakukan pembuktian.

"Memang ini ranah pidana tapi konstruksinya ke perdata dan pihak yang merasa dirugikan juga bisa melakukan perlawanan dan pembuktian. Sehingga nantinya pembuktian terbalik," imbuhnya.

Baca juga: Pakar: UU Perampasan Aset dibutuhkan agar koruptor jera

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021