Jakarta (ANTARA) -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah terpilih melakukan pengendalian terhadap laju pandemi COVID-19.
 
"Karena kepala daerah merupakan Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerahnya masing-masing," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu.
 
Tito Karnavian meminta kepala menjadi role model atau panutan dalam berbagai hal, terutama dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Mendagri terbitkan Instruksi Mendagri PPKM Mikro Tahap V
 
Mendagri menjelaskan, kepemimpinan kepala daerah amat dibutuhkan dan jadi suri tauladan bagi masyarakatnya. Sebaliknya, tindakan mengandung kontroversi, apalagi melanggar peraturan, sarat akan cibiran yang dapat mempengaruhi kepercayaan dari masyarakat.
 
“Beberapa kasus kita lihat (oknum) kepala daerah, di-bully karena kumpul ramai-ramai tanpa masker, dan itu ada sanksi bisa mengandung dan membawa masalah hukum,” katanya.
 
Mendagri berpesan, agar kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat menjaga muruah dan menghindari diri dari perbuatan yang dapat mengandung sanksi hukum maupun sanksi sosial.
 
Berikutnya Mendagri meminta kepala daerah memetakan penurunan angka COVID-19 selama upaya penanganan dengan seluruh indikator, tidak memastikan angka penurunan dari satu indikator saja.
 
Tito memaparkan sejumlah indikator dari keberhasilan pengendalian COVID-19. Yang paling utama kata dia, adalah turunnya angka positif, namun penurunan angka positif bukan dengan menurunkan jumlah pengetesan.
 
"Testing-nya meningkat, tetapi memang angkanya (positifnya) yang rendah, karena kasusnya menurun," kata Mendagri.

Baca juga: Mendagri minta Apkasi tangani pandemi dan pemulihan ekonomi sekaligus
 
Kemudian, indikator lainnya kata dia yakni tingkat kesembuhan yang tinggi, hal itu didapatkan karena treatment dan pencegahan yang dilakukan secara baik.
 
Indikator selanjutnya, yakni angka kematian yang rendah. Salah satu ukuran untuk melihat angka kematian akibat COVID-19 rendah, kepala daerah dapat memanfaatkan data kematian yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), tidak hanya mengandalkan data dari rumah sakit.
 
"Dukcapil itu memiliki angka kematian, orang meninggal biasanya buat akta (kematian). Bila ternyata tidak terjadi lonjakan kematian baik berdasarkan data dinas dukcapil maupun rumah sakit, itu berarti menunjukkan bahwa angka kematian akibat COVID-19 betul-betul rendah," ucapnya.
 
Indikator terakhir, yakni kesiapan ruang rumah sakit untuk menampung pasien COVID-19 atau bed occupancy rate (BOR).
 
Jika ketersediaan ruang ICU rumah sakit atau angka BOR masih di bawah 50 persen, itu menunjukkan kondisi yang baik. Namun, bila angka itu mendekati 100 persen, kondisi itu terbilang buruk karena orang yang sakit tak bisa terlayani.
 
Untuk itu, Mendagri menekankan, agar angka positif COVID-19 menjadi perhatian pemerintah daerah setiap harinya, perhatian itu juga dilakukan kepada angka kesembuhan dan kematian. Kondisi itu harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021