Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalulintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengembangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang juga bisa digunakan untuk kartu pembayaran denda tindak dan pelanggaran berkendaraan.

"Terobosan itu masih dalam pengembangan," kata Wakil Direktur Lalulintas (Wadirlantas) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Didik Purnomo di Jakarta, Jumat.

Didik mengatakan, Dirlantas Mabes Polri juga mengembangkan teknologi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memasukkan microchip termasuk data sidik jari.

Didik menuturkan pengembangan teknologi itu bersamaan dengan peningkatan biaya pembuatan SIM per 26 Juni 2010.

Wadirlantas Mabes Polri itu, menyebutkan peningkatan biaya permohonan SIM itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Jenis atas Pajak Negara Bukan Pendapatan (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Didik mengungkapkan peningkatan biaya PNBP pada Polri berlaku juga untuk permohonan keterangan ujian pemohon SIM, biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan, Surat Tanda Coba Kendaraan, ganti plat nomor polisi, biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, surat izin kepemilikan senjata api dan bahan peledak, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat keterangan lapor diri bagi pemegang izin sementara atau tetap, serta tanda sidik jari.

Kenaikan biaya PNBP untuk mengganti biaya material permohonan, meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat termasuk upaya memaksimalkan sumber daya manusia.

Didik menjelaskan pemerintah mengembalikan PNPB itu kepada kepada kepolisian sebesar 90,4 persen untuk penambahan sarana dan prasarana dan peningkatan pelayanan.

Pemerintah meningkatkan biaya PNPB tersebut berkisar antara 80 persen hingga 100 persen.

Selain mengupayakan penambahan sarana dan prasarana, pihak kepolisian juga berusaha memberantas praktik percaloan.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang menuturkan pihaknya sudah mensosialisasikan kenaikan biaya PNBP di seluruh Indonesia.

(T.T014/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010