Kendala dan hambatan ini merupakan tanggung jawab seluruh pihak dalam satuan pendidikan yang perlu segera diselesaikan untuk memenuhi hak dan perlindungan anak penyandang disabilitas.
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan upaya pemenuhan hak anak penyandang disabilitas dalam pendidikan masih menemui banyak kendala.

"Pemerintah telah menjamin setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya, tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Namun dalam implementasinya masih banyak kendala yang harus dihadapi," tutur Nahar melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Kendala dan hambatan ini merupakan tanggung jawab seluruh pihak dalam satuan pendidikan yang perlu segera diselesaikan untuk memenuhi hak dan perlindungan anak penyandang disabilitas.

Kemen PPPA melalui indikator Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) telah memasukkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak penyandang disabilitas untuk menjamin kualitas satuan pendidikan formal, non-formal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi seluruh anak, tanpa terkecuali termasuk anak penyandang disabilitas.

Hasil monitoring dan pemantauan kami pada 2019 melalui kegiatan Evaluasi Kabupaten/ Kota Layak Anak menunjukkan implementasi pendidikan inklusif pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masih menemui hambatan yang meliputi aksesibilitasnya, mulai dari guru khusus yang menangani anak penyandang disabilitas masih belum memadai dari sisi jumlahnya, sarana prasarana yang kurang mendukung serta kerentanan mendapatkan perundungan maupun stigma karena kondisi kedisabilitasannya.
Baca juga: Kolaborasi dan teknologi tunjang PJJ bagi anak penyandang disabilitas
Baca juga: KPPPA: Media informasi COVID-19 belum inklusif bagi disabilitas


Untuk itu saya ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan yang terbaik bagi pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya anak penyandang disabilitas di satuan pendidikan. Upaya ini akan memberikan dampak bagi masa depan anak dan masa depan bangsa Indonesia, ujar Nahar.

Senada, Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sri Wahyuningsih menuturkan masih banyak persoalan dalam perlindungan anak penyandang disabilitas di Sekolah Dasar yang harus dihadapi.

"Fakta di lapangan saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan khususnya oleh peserta didik disabilitas. Kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sudah jelas menyebutkan wajib hukumnya memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah di antaranya dengan menjamin pendidikan untuk penyandang disabilitas yang dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus dengan mengikutsertakan mereka dalam program wajib belajar 12 tahun dan mengutamakan mereka dapat bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya," ujar Sri.

Dia mencontohkan hambatan masih harus dihadapi, misalnya masih ada penolakan dari sebagian orang tua atau masyarakat. Kemudian terjadinya perampasan hak-hak anak penyandang disabilitas, penyediaan sarana prasarana yang belum maksimal dan jumlah guru pembimbing khusus yang masih terbatas. Sedangkan dari sisi daerah, masih banyak daerah yang belum menjadikan program pendidikan inklusi ini menjadi prioritas, dukungan APBD yang minim serta regulasi tingkat daerah yang masih sangat kurang.

"Besar harapan agar ke depannya penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan dapat berkembang demi menjamin terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas," tambah Sri.
Baca juga: Kerentanan ganda anak penyandang disabilitas selama pandemi COVID-19
Baca juga: KPPPA: Anak disabilitas perlu pelindungan khusus dari COVID-19

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021