Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 negara harus memberikan perlindungan bagi PMI dan keluarganya baik itu dari kekerasan fisik, seksual, PMI sakit maupun yang lainnya
Metro, Lampung (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengajak pemerintah daerah untuk melindungi pekerja migran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kemarin kami sudah melakukan sosialisasi di Jawa Timur. Sekarang ke Lampung, kemudian nanti ke NTB dan ke daerah lainnya," kata Pelaksana Tugas Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika Pasifik BP2MI, Dwi Anto, di Kota Metro. Provinsi Lampung, Rabu.

Dia menyatakan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 negara harus memberikan perlindungan bagi PMI dan keluarganya baik itu dari kekerasan fisik, seksual, PMI sakit maupun yang lainnya.

Sosialisasi ini, kata dia, juga untuk mengajak pemerintah daerah ikut melindungi PMI dan keluarganya sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017. Perlindungan kepada PMI ini bisa dilakukan dengan melaksanakan pelatihan kompetensi kepada PMI.

"Kalau dulu biaya pelatihan itu dibebankan kepada PMI itu sendiri. Untuk sekarang sudah ditanggung negara. Kami juga sudah melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Gubernur dan Wagub Lampung untuk menyamakan persepsi perlindungan PMI dan keluarganya sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017," katanya.

Dia menjelaskan berdasarkan data Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI), jumlah PMI di Provinsi Lampung selama lima tahun terakhir sebanyak 49.505 orang.

BP2MI, kata dia, juga bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata. Nantinya, selain menjadi pahlawan devisa, PMI juga menjadi duta pariwisata yang bisa menyampaikan indahnya Indonesia ke dunia.

Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk berkomitmen bersama dalam memberantas mafia kejahatan pekerja migran, seperti perdagangan manusia dan kekerasan terhadap PMI di negara lain tempatnya bekerja.

"Untuk mendeteksi pekerja migran yang berangkat secara ilegal itu, tidak segampang yang kita harapkan. Karena ilegal itu mereka tidak lapor, jadi ada yang menyiasati dengan visa kunjungan maupun turis dan lainnya, sehingga sangat sulit kami deteksi. Pemerintah daerah juga harus mengambil peran, karena hulunya itu dari daerah," kata Dwi Anto.

Mewakili Wali Kota Metro, Asisten I Setda Kota setempat Ridhuwan menambahkan, Pemkot Metro berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap sindikat tersebut jika praktis itu terjadi di Bumi Sai Wawai.

"Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk mengawasi penyaluran pekerja migran kita ke luar negeri. Yang jelas kita sangat mendukung program kerja pemerintah pusat terkait penyaluran tenaga kerja ke luar negeri," katanya.

Baca juga: Lampung lima besar penempatan pekerja migran tertinggi di Indonesia

Baca juga: BP2MI awali sosialisasi UU perlindungan PMI dari Jatim

Baca juga: BP2MI: Malaysia urutan pertama penempatan PMI di luar negeri

Baca juga: Migrant CARE: Perlu infrastruktur untuk bebaskan biaya penempatan PMI

 

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Hendra Kurniawan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021