"Dalam praktik kasuistik tersebut, bila memang ada eksploitasi anak, maka yang akan dipidana adalah kasus eksploitasinya," kata Ema.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Polisi Ema Rahmawati mengatakan divisi kejahatan siber Polri masih menelusuri pemilik portal Aisha Wedding yang dianggap mempromosikan perkawinan anak.

"Cyber crime Polri masih menelusuri. Kontak yang tercantum diduga fiktif. Perlu waktu dan proses untuk menelusuri pemilik akun tersebut," kata Ema dalam rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara daring diikuti dari Jakarta, Senin.

Ema mengatakan pihaknya juga masih mencari delik pidana yang bisa dikenakan kepada pemilik Aisha Wedding. Karena itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga: SAMINDO: Pakai dalil agama untuk promosi kawin anak adalah penyesatan

Menurut Ema, Bareskrim merupakan satuan kerja Polri yang bertugas melakukan penegakan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Karena itu, dalam kasus promosi perkawinan anak yang dilakukan Aisha Wedding, perlu dicari delik pidana yang dilanggar.

"Sebenarnya tidak ada aturan atau undang-undang yang secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap perkawinan anak. Biasanya kami menerapkan pasal persetubuhan, pencabulan, dan melarikan anak di bawah umur yang ada pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP," tuturnya.

Ema mengatakan kadang kala perkawinan anak juga bersifat kasuistik, diikuti dengan eksploitasi anak, baik eksploitasi seksual maupun eksploitasi ekonomi.

Baca juga: Aktivis menilai iklan Aisha Wedding sebagai bentuk trafficking

"Dalam praktik kasuistik tersebut, bila memang ada eksploitasi anak, maka yang akan dipidana adalah kasus eksploitasinya," jelasnya.

Menurut Ema, pihaknya tidak memiliki data tentang perkawinan anak yang dilaporkan ke polisi. Data yang ada lebih terpilah pada kasus persetubuhan, pencabulan, atau melarikan anak di bawah umur.

Dia menyebut kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak secara umum meningkat setiap tahun. Karena itu, perlu ada upaya untuk menurunkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seluruh pihak.

"Kepolisian juga memiliki fungsi pembinaan masyarakat melalui bhabinkamtibmas yang bertugas sampai ke pelosok-pelosok desa. Mereka bisa dirangkul untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak," katanya. (T.D018)

Baca juga: Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel kecam EO Aisha Wedding

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021