Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan akan membubarkan kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan baik di hotel, jalan-jalan dan kafe-kafe guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Tidak boleh ada perayaan malam pergantian tahun yang berpotensi menimbulkan kerumunan baik di hotel, kafe-kafe dan jalan-jalan protokol," kata Wali Kota Herman HN, di Bandarlampung Selasa.

Menurutnya, pada masa pandemi COVID-19 lebih baik masyarakat di rumah saja bersama keluarga begitu pula pendatang sebaiknya berada di penginapannya, mengingat saat ini Bandarlampung sedang dalam zona merah penyebaran virus corona.

Baca juga: Satgas: Disiplin protokol COVID-19 tak bisa dilakukan sendirian

"Saya tidak bosan-bosan menghimbau masyarakat untuk ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari dan berdiam diri di rumah saat malam tahun baru agar penambahan COVID-19 di kota ini tidak semakin banyak," kata dia.

Dia pun menegaskan pada malam tahun baru akan ada tim dari pemkot dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) yang berpatroli untuk mengontrol aktivitas masyarakat agar tidak ada kerumunan dan perayaan.

"Sekarang angka kesembuhan pasien positif kita juga sudah tinggi sekitar 80 persen, imbauan-imbauan ini agar bagaimana kasus COVID-19 menurun dan orang yang selesai isolasi meningkat. Mudah-mudahan yang sembuh terus bertambah," kata dia.

Herman HN mengatakan bahwa Hotel, mall dan kafe-kafe sesuai surat edaran yang sudah dibuat hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB, pada malam pergantian malam tahun baru. Bila pun nanti ada yang melanggar maka akan diberikan sikap tegas dengan membubarkannya.

Baca juga: 250 personel Satpol PP intensifkan patroli prokes di area publik

"Jadi kita minta kerjasamanya, inikan demi mencegah penyebaran COVID-19 di kota ini dan demi kesehatan rakyat," kata dia.

Kemudian, untuk tempat pariwisata di Bandarlampung dipersilahkan membuka usahanya pada libur akhir tahun namun mereka harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

"Silahkan buka tempat wisata di masa liburan akhir tahun tapi harus ketat tidak boleh ada kerumunan, yang masuk tolong dibatasi jangan sampai melanggar protokol kesehatan," kata dia.

Hingga saat ini kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Bandarlampung sudah berjumlah 2.725 dengan rincian pasien yang telah dinyatakan sembuh 1.887 dan kasus kematian akibat virus corona 192.

Baca juga: Pemkab Madiun catat 15 kasus baru COVID-19 menjadi 373 orang
Baca juga: Satgas COVID-19 Banda Aceh awasi tempat wisata dari pelanggaran prokes

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020