Jakarta (ANTARA) - KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT, Hiendra Soenjoto (HSO), dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Ia merupakan tersangka penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Hari ini, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka HSO kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: BW: Nurhadi jadi "dark prince of unjustice" di Mahkamah Agung

Penahanan terhadap dia selanjutnya beralih menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 23 Desember 2020 sampai 11 Januari 2021 di Rumah Tahanan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, kata Fikri, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi diantaranya Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ucap dia.

Baca juga: Saksi sebut kerap antar Hakim Agung temui eks Sekretaris MA Nurhadi

Sebelumnya, Nurhadi bersama Herbiyono dan Soenjoto telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang sejak 11 Februari 2020.

Soenjoto telah ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Kamis (29/10). Sedangkan Nurhadi dan menantunya itu telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Baca juga: KPK tak mematok batas waktu tangkap buronan kasus korupsi

Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Nurhadi dan menantunya, Herbiyono, didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020