Sepanjang tahun 2020, Imigrasi Jakarta Barat mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokasi (Kemenpan RB)
Jakarta (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat  mengungkap telah mendeportasi 44 Warga Negara Asing (WNA) dan menindak 130 kasus Tindak Administratif Keimigrasian sepanjang tahunh 2020.

“Sepanjang 2020, Imigrasi Jakbar telah mendeportasi 44 Warga Negara Asing (WNA), pemindahan ke rumah detensi imigrasi sebanyak 1 orang dan bayar biaya beban atau denda sebanyak 168 WNA,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Novianto Sulastono di Jakarta, Selasa, dalam laporan akhir tahun.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Barat luncurkan layanan "Paperless" dan "e-Billing"

Asal negara dari WNA yang dideportasi beragam, mulai Amerika Serikat, Inggris, Korea, Arab Saudi, Uganda, Mali, dan lain sebagainya.

Kemudian sebanyak 130 kasus Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) telah diselesaikan. Sayangnya ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah perbandingan dengan tahun lalu.

Selama pandemi COVID-19, Imigrasi Jakarta Barat tiap hari melayani pemohon sebanyak 40 sampai 70 orang. Pelayanan ini turun drastis dibanding tahun 2019, karena pada tahun lalu pihaknya bisa melayani masyarakat setiap harinya 400 sampai 500 orang.

Baca juga: Pandemi COVID-19 pengaruhi jumlah WNA bermasalah di Jakbar

Selain itu, pihaknya sudah menerbitkan paspor biasa sebanyak 20.529. Sedangkan untuk paspor elektronik, pihaknya menerbitkan sebanyak 14.500 paspor.

Dari data sebanyak itu, pihaknya menerbitkan Izin Tinggal Kemigrasian (ITK) paling banyak dilakukan perpanjangan sebanyak 10.537 orang.

Untuk ITK baru sebanyak 265 orang, ahli status ke izin tinggal terbatas (ITAS) 9 orang, ITAS baru 964 orang, ITAS, perpanjangan 2.372 orang, alih ke ITAP 153 orang, ITAP baru 32 orang, ITAP perpanjangan 58 orang, duplikat kartu izin tinggal tetap (KITAP) 5 orang.

Baca juga: Eazy Passport, cara Imigrasi Jakbar jemput bola di tengah PSBB

Selanjutnya, daftar anak berkewarganegaraan ganda 89 orang, Kartu Keimgrasian Anak berkewarganegaraan ganda sebanyak 44 orang, dan surat izin keluar masuk SIKM 16 orang.

"Capaian menonjol di dalam bidang inovasi pelayanan, kami lakukan terobosan pelayanan yang unggulan kami yakni paper list perdim dan e-biling. Kenapa menonjol? Karena manfaat luar biasa percepatan pelayanan, peningkatan integritas, efisiensi dari segi pelayanan,” ungkap Novianto.

Dia menyebut sebelumnya pemohon paspor diminta menulis tangan untuk menulis formulir. Namun kini pemohon paspor tinggal mengisi data di laman web dan tinggal foto diri di kantor Imigrasi.

Hal itu diwujudkan dalam layanan “Eazy Paspor” yakni memjemput bola kepada masyarakat atau instansi yang ingin buat paspor.

Perpanjangan paspor diberikan kepada pemohon dengan domisili kerja di Jakarta Barat di enam Kecamatan yang ada di wilayah hukum kami, selain Kecamatan Cengkareng dan Kalideres yang masuknya ke wilayah Bandara.

Sepanjang tahun 2020, Imigrasi Jakarta Barat mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokasi (Kemenpan RB).

Pihak Imigrasi Jakbar berkomitmen bersama jajarannya bakal pertahankan penghargaan ini.

"Predikat ini sangat strategis dan tanggung jawab bagi kami untuk teruskan atau pertanggungjawabkan predikat itu," kata dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020