Jambi (ANTARA) - Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi mengingatkan kepada para pengusaha jangan menimbun bahan pokok pangan (sembako) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi, Jumat mengatakan, saat ini Satgas Pangan Provinsi Jambi telah memberikan peringatan kepada pengusaha agar tidak menimbun bahan pokok apalagi di tengah pandemi Covid-19 dan terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Polri: Jangan ada yang timbun/naikkan harga sembako selama wabah

Polisi tidak hanya memberikan peringatan akan tetapi juga selalu mengecek ke lokasi penyimpanan bahan pokok supaya distribusi tetap berjalan. "Kami minta jangan ada yang disimpan atau ditimbun serta jangan mempermainkan harga," kata dia.

Sejauh ini, untuk pasokan atau stok pangan masih aman termasuk beras masih banyak. Hanya saja harga cabe merah yang sempat naik-turun karena memang di Jambi tidak ada petani murni penghasil cabai dan kalaupun ada hasilnya tidak bisa memenuhi kebutuhan setempat.  "Apalagi saat ini terganggu dengan kondisi cuaca otomatis meningkatkan harga cabai di Jambi," kata dia.

Baca juga: Menko Airlangga : Ketersediaan cukup, masyarakat jangan timbun sembako

Apabila ada pengusaha menimbun bahan pokok, maka akan dijerat sesuai dengan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi telah menggelar rapat koordinasi stabilitas harga dan ketersediaan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru.

Plt Kepala Disperindag Provinsi Jambi, Rosnifa, mengatakan menyambut Natal dan Tahun Bar, Satgas Pangan telah mempersiapkan diri untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di Provinsi Jambi dan saat ini semua harga bahan pokok dalam kondisi baik dan stok beras bisa mencapai lima bulan ke depan.

Baca juga: Satuan Tugas Pangan Madiun antisipasi penimbunan sembako

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020