Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan sejak Januari hingga Desember 2020 telah mendeportasi 14 orang warga negara asing (WNA).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida di Makassar, Sabtu, mengatakan, pendetensian dan deportasi dilakukan kepada para warga negara asing yang melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pendeportasian dan pendetensian dilakukan setelah mereka semua terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Keimigrasian," ujarnya.

Ia merincikan, 14 WNA yang dipulangkan ke negara asalnya tersebut delapan WNA berjenis kelamin laki-laki dan enam lainnya perempuan.

Baca juga: Kantor Imigrasi Pangkalpinang deportasi warga Malaysia
Baca juga: Kemenkumham Bali deportasi empat WNA
Baca juga: Imigrasi Wonosobo deportasi warga negara Afsel


Adapun WNA yang dideportasi, masing-masing oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar sebanyak 4 orang dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 2 dari Malaysia, 2 dari Rumania, 1 WNA Papua Nugini.

Sementara dari Kanim Parepare juga mendeportasi WNA Malaysia, Singapura dan Filipina yang masing-masing satu orang. Selain itu, satu orang WNA Bulgaria yang menjalani hukuman pidana penjara atas kejahatan perbankan skimming ATM dideportasi oleh Rudenim Makassar.

"Untuk WNA asal Bulgaria itu, baru dilakukan deportasi setelah menjalani masa hukuman pidananya karena terbukti melakukan pidana kejahatan perbankan yakni Skimming ATM," katanya.

Selain itu, Dodi Karnida juga menekankan pentingnya melakukan pendekatan asas manfaat dan hukum yang berkeadilan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi juga harus selalu meningkatkan profesionalitas dan melaksanakan tugas penyidikan dengan integritas yang terjaga agar dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang tinggi pada lembaga Kemenkumhan.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020