Tasikmalaya (ANTARA News) - Polisi Resort Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, membongkar sindikat penjualan perempuan dibawah umur ke kepulauan Batam untuk dijadikan pemandu lagu di tempat karaoke sekaligus pelayan.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Harso Pudjo Hartono, mengatakan petugas telah mengamankan pelaku seorang wanita Dena (29) yang ditangkap keluarga korban di rumahnya Gunungcupu, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Kamis.

Penangkapan oleh Haryanto (53) sanak saudara korban penjualan perempuan ke Batam OR (16) warga Dusun Rancakole Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar langsung diserahkan ke pihak berwajib.

Penangkapan pelaku tersebut dilakukan keluarganya setelah korban OR berhasil melarikan diri dari Batam hingga sampai ke Kota Banjar dan menceritakan peristiwa naas sebagai pemandu lagu di Batam.

Keluarga korban tidak terima, berdasarkan keterangan Oki menjelaskan identitas pelaku yang telah menjualnya hingga akhirnya keluarga mendatangi rumah pelaku.

Berdasarkan keterangan dari keluarga korban termasuk pelaku, OR bertemu dengan pelaku di Kota Tasikmalaya sebelum dipekerjakan di Batam.

Meski dari keterangan pelaku hanya sebagai perantara pembantu untuk mencari orang yang ingin bekerja di Batam dengan seleksi khusus yang dilakukan pelaku.

Menurut Harso, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, karena ada dugaan besar dilakukan oleh sindikat khusus yang biasa melakukan penjualan perempuan.

"Kita akan kembangkan terus, apalagi salah satu pelaku telah diamankan," jelasnya.

Sementara itu dihadapan petugas, Dena mengakui bertemu dengan OR di Kota Tasikmalaya yang meminta pekerjaan hingga mau pergi ke Batam untuk bekerja sebagai pemandu lagu.

Ia mengaku baru pertama kali mengirim seorang gadis ke Batam yang hanya sekedar membantu mencari pekerjaan untuk OR sebagai pemandu lagu di karaoke.

"Saya baru kali ini, itupun untuk membantu dia mendapatkan pekerjaan," kata Dena saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Pengiriman tersebut kata Dena dilakukan secara selektif dengan memeriksa kesehatan bahkan keseriusan bekerja di Batam.

"Jika tidak memenuhi persyaratan tidak bisa bekerja di Batam, tidak sembarangan orang yang bisa bekerja disana," katanya.

Sementara itu kini pelaku terpaksa ditahan di markas Polresta Tasikmalaya untuk pengembangan kasus dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
(U.KR-FPM/Y003/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010