Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tidak ada tumpang tindih antara tugas Dewan Pengawasan (Dewas) dan Inspektorat.

"Ini juga tadi ada yang mempertanyakan seolah-olah tumpang tindih tugas Dewas dengan Inspektorat," ucap Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Dalam Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, struktur organisasi KPK membesar dengan menambah dua kedeputian, yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, beberapa direktorat, Staf Khusus serta Inspektorat.

Baca juga: Alexander Marwata: Staf khusus gantikan fungsi penasihat

Baca juga: KPK masih susun Perkom terkait alih status pegawai jadi ASN


Alex pun menjelaskan bahwa fungsi pengawasan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang melaksanakan tugas dan fungsi ​​​​menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

"Juga tugas PI tidak hanya menindaklanjuti pelanggaran kode etik atau disiplin tetapi juga melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi KPK dan kemudian juga bertindak sebagai konsultan buat unit-unit kerja di internal KPK," kata dia.

Sedangkan, lanjut Alex, pembentukan Dewas KPK merupakan amanat Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 antara lain melaksanakan tugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik.

"Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan PI ini telah diambil alih oleh Dewas. Kami melihat bahwa perlu ada restrukturisasi pengawasan internal. Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat dan Direktorat PI dihapuskan," tuturnya.

Baca juga: Alexander Marwata yakin penyidik KPK masih independen dengan UU baru

Oleh karena itu, kata dia, jika sebelumnya PI di bawah Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), Inspektorat sebagai pengganti PI nantinya langsung di bawah pimpinan KPK.

"Supaya apa? supaya pimpinan lebih efektif dalam melakukan kontrol pengawasan terhadap unit kerja yang ada di KPK, pimpinan bisa langsung meminta PI untuk melakukan pemeriksaan misalnya atau melakukan eksaminasi misalnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan unit organisasi KPK itu," kata Alex.

"Jadi, ini praktik yang lazim di unit organisasi organisasi pemerintah yang lain atau perusahaan bahkan, bahwa PI umumnya berada di bawah top manajemen atau direksi. Otomatis Deputi PIPM karena PI sudah di bawah pimpinan (KPK) kemudian unit pengaduan masyarakat di bawah Inda, jadi Deputi PIPM itu menjadi kita hilangkan," kata dia menambahkan.

Sedangkan untuk tugas Pengaduan Masyarakat (Dumas), ia mengatakan tetap dilaksanakan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data/Inda
sebagai pusat Big Data.

Baca juga: 288 pegawai KPK mengundurkan diri sepanjang 2008-1 Oktober 2020

Baca juga: Pimpinan KPK: Soal perubahan politik-hukum adalah pendapat pribadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020