Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika Agustina Saklil soal pencairan anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama pada tahun anggaran 2015.

"Dikonfirmasi perihal pencairan anggaran dalam proyek ini yang berhubungan dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK pada hari Kamis (12/11) memeriksa Agustina dalam penyidikan kasus korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32

Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Kasubag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Setda Mimika dan mantan Sekretaris PPHP pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Rahmawati Rasyid, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Mimika (pada tahun 2015) Lalu Mikson.

Berikutnya, Kasubag Kesra dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tahap I dan I TA 2015—2016/Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan tahap I dan II TA 2015—2016 Risiard Waromi, Staf Bagian Kesra Setda Mimika dan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap II TA 2016 Abi Bua Rano, dan PNS pada Dinas PU/Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap I TA 2015 Yuricha Belo.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan tugas dan peran dari panitia pengadaan barang dan jasa saat proses lelang yang berhubungan dengan perkara ini," ungkap Ali.

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut digelar di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura.

Baca juga: KPK dalami penyimpangan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020