Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Satpol PP dan Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan sebanyak 38 anak "punk" yang berkeliaran di Ibu kota Provinsi Aceh itu.

Plt Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko melalui Kabid Trantribum Evendi A Latif di Banda Aceh Sabtu mengatakan, 38 anak punk itu diamankan dalam razia patroli petugas sejak satu bulan terakhir.

Baca juga: Tiga bocah luka bakar akibat percikan api korsleting di Rawa Buaya

"Terakhir kemarin kita amankan dua orang, sampai hari ini sudah 38 anak punk sudah kita tertibkan," kata Evendi A Latif.

Selama operasi tersebut, kata Evendi, petugas tidak hanya melakukan patroli di seputaran kota, tetapi juga mencari sarang atau tempat tongkrongan para anak jalanan tersebut.

Baca juga: Kesadaran warga Jakarta Pusat menggunakan masker meningkat

"Bukan hanya patroli saja, tim juga mencari dan menggerebek tempat mereka berkumpul," ujarnya.

Selain anak punk, lanjut Evendi, selama patroli berjalan, petugas gabungan Satpol/WH juga menertibkan sebanyak 25 gelandangan dan pengemis (gepeng) di Banda Aceh.

Baca juga: Pembuang sampah di Sungai Kalimalang Bekasi divonis denda Rp2 juta

"Terakhir tim patroli tadi pagi mengamankan dua gepeng di kawasan lampu merah Simpang Dodik Banda Aceh," kata Evendi.

Evendi menyampaikan, baik anak punk maupun gepeng semuanya sudah dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial setempat di kawasan desa Lamjabat Kecamatan Meuraxa Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan.

"Mereka semua sudah dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial, setelah mendapatkan pembinaan, mereka akan dikembalikan kepada keluarganya," ujar Evendi.

Evendi menegaskan, pihaknya terus melalukan patroli penertiban anak punk dan gepeng ini, baik pagi, siang maupun malam hari, dan memperketat ruang gerak bagi siapa yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (tantribum).

"Patroli kita lakukan selama 24 jam, Tim Gabungan PP/WH selalu bertugas mulai pagi sampai malam. Karena itu kita butuh dukungan dari semua pihak," demikian ujar Evendi.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020