Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan memproses hukum aksi unjuk rasa mahasiswa di Banjarmasin yang terjadi hingga malam hari pada Kamis (15/10) lalu.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan ada 16 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi diambil keterangannya pada Senin siang.

"Sehari setelah unjuk rasa tepatnya Jumat (16/10) ada kelompok masyarakat membuat laporan polisi dengan terlapor mahasiswa yang berunjuk rasa hingga malam hari," katanya di Banjarmasin.

Baca juga: Kapolda Kalsel temui massa mahasiswa yang tak bubarkan diri

Menurut Rifa'i, pelapor merasa terganggu dan dirugikan atas aksi mahasiswa yang berunjuk rasa hingga malam hari melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai aturan perundang-undangan.

Polisi bahkan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 22 Oktober 2020 dengan dasar Pasal 218 KUHPidana jo Pasal 11 Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum jo Pasal 7 ayat 1 Perkap No 7 tahun 2012.

Sementara kuasa hukum terlapor yang mendampingi mahasiswa, Muhammad Pazri, menyatakan pihaknya kooperatif mengikuti prosedur umum yang sudah berjalan.

"Ada 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik, semuanya sudah dijelaskan kawan-kawan mahasiswa. Hal mendasar berkaitan peringatan untuk membubarkan diri ketika aksi, mahasiswa merasa tidak pernah menerimanya. Yang ada bujukan Kapolda dan Danrem," kata Pazri.

Dia berharap Kapolda dapat bijak menyikapi perkara itu. Jangan sampai menggunakan kacamata kuda. Di situlah makna yang namanya keadilan," katanya di dampingi penanggung jawab aksi mahasiswa Ahdiat Zairullah yang juga Korwil BEM se-Kalsel.

Baca juga: Kapolda Kalsel: Tidak ada anggota bersenjata amankan demo Omnibus Law
Muhammad Pazri bersama Ahdiat Zairullah selaku Korwil BEM se-Kalsel usai menjalani pemeriksaan di Polda Kalsel. ANTARA/Firman/am.

Diketahui unjuk rasa mahasiswa terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berlangsung sejak Kamis (15/10) siang di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Namun, hingga larut malam massa tak juga membubarkan diri.

Aparat keamanan mengedepankan sikap persuasif menghindari kekerasan dengan tak terpancing untuk membubarkan massa secara paksa.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta bahkan sempat menemui massa mahasiswa. Dia mengajak diskusi dengan sikap humanis. Sembari duduk di jalan, Kapolda berbicara secara tenang dengan nada rendah.

Kapolda pun memerintahkan pasukan pengamanan untuk menahan diri. Bahkan dia meminta mundur aparat agar menjauhi massa mahasiswa hingga pada akhirnya mahasiswa membubarkan diri secara tertib jelang tengah malam itu.

Baca juga: Enam mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin jadi tersangka
 

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020