Bandung (ANTARA) -
Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di 36 lingkungan Rukun Warga di delapan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Bandung Kulon.

PSBM dilakukan di tujuh Rukun Warga (RW) di Kelurahan Cijerah, empat RW di Kelurahan Warung Muncang, tujuh RW di Kelurahan Gempolsari, dua RW di Kelurahan Cigondewah Kaler, lima RW di Kelurahan Cigondewah Rahayu, tiga RW di Kelurahan Cibuntu, empat RW di Kelurahan Cigondewah Kidul, dan empat RW di Kelurahan Caringin.

Koordinator Bidang Perencanaan, Data, Kajian dan Analisa Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ahyani Raksanagara di Bandung, Senin, mengatakan PSBM di wilayah tersebut berlaku hingga 3 November 2020 menurut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung.

"Dalam SK, kepada Camat Bandung Kulon diminta untuk membuat pos pantau atau cek poin pada jalan keluar masuk di wilayah PSBM," kata Ahyani.

Wali Kota Bandung, ia melanjutkan, juga memerintahkan camat membentuk tim PSBM dan menetapkan waktu operasional pos pantau di 36 RW yang melaksanakan PSBM.

"PSBM itu diminta melibatkan unsur Koramil, Polsek, Lurah, RW, RT, dan tokoh masyarakat setempat. Tugas tim yaitu melakukan pendampingan dan pengarahan serta pengawasan pelaksanaan PSBM," kata Ahyani.

Menurut dia, PSBM dilakukan di lingkungan RW yang menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung memiliki kasus aktif COVID-19.

​​​​​Baca juga:
Kota Bandung akan kurangi relaksasi kegiatan bisnis

Kota Bandung perbanyak "mini lock down"

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020