Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD).

"Hari ini, penyidik KPK memanggil dua orang saksi untuk tersangka BBD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dua saksi, yakni Kepala Seksi Perencanaan DAK Nonfisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 Rifa Surya dan ibu rumah tangga Maya Dini Agus Wina.

Baca juga: KPK perpanjang pelarangan ke luar negeri Wali Kota Tasikmalaya

KPK pada 26 April 2019 telah mengumumkan Budi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Sampai saat ini, tersangka Budi belum ditahan oleh KPK.

Tersangka Budi diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya tersangka KPK kembali aktif bekerja

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Adapun tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK dalami peran Rommy pengurusan anggaran di Tasikmalaya

Baca juga: Dua hal digali KPK pada pemeriksaan Rommy dalam kasus DAK Tasikmalaya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020