Jambi (ANTARA News) - Rika Mandasari (19), oknum mahasiswi salah satu sekolah tinggi kesehatan di Kota Jambi, yang merupakan terdakwa kasus aborsi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara pada persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

JPU Diah di hadapan majelis hakim diketuai NJ Marbun dalam persidangannya yang digelar di PN Jambi, Rabu menyatakan, terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak aborsi sesuai pasal 346 KUHP.

Dalam persidangan pembacaan surat tuntutan itu JPU mengatakan, adapun hal yang memberatkan adalah buatan terdakwa tidaklah dapat dibenarkan, karena dengan sengaja melaukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya.

Sedangkan hal yang meringankan, sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum dalam kasus pidana lainnya, serta mengakui semua perbuatannya dimuka persidangan dan selain itu terdakwa juga masih ingin melanjutkan pendidikannya.

Dalam persidangan sebelumnya, juga terungkap fakta bahwa terdakwa sudah dua kali melakukan aborsi terhadap kandungannya dan setiap kali melakukan aborsi, saksi Aprianto, yang merupakan pacar terdakwa, juga berperan dalam menggugurkan kandungan terdakwa.

Namun sebelumnya, saat pemeriksaan di penyidik kepolisian saksi Aprianto tidak mengakui ikut serta membantu menggugurkan kandungan dan dalam persidanga mengakui semuanya dihadapan majelis hakim.

Menariknya, dalam persidangan itu terungkap bahwa saksi Aprianto juga berperan dalam menggugurkan kandungan terdakwa dan padahal sebelumnya saat pemeriksaan di penyidik kepolisian, Aprianto tidak mengakui ikut serta membantu menggugurkan kandungan.

Hanya saja Aprianto mengatakan, hanya menyarankan kepada terdakwa untuk melakukan aborsi dan dijelaskannya lagi, kalaupun terdakwa tidak menginginkannya, dia siap menikahi terdakwa bahkan sudah dikatakannya kepada orang tuanya.(N009/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010