Muara Teweh (ANTARA News) - Oknum Polres Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, bernama Brigadir Domi Agus Purnomo dipecat karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana kasus psikotropika dengan hukuman empat bulan oleh putusan pengadilan setempat," kata Wakapolres Barito Utara, Kompol Muhammad Nur Syam di Muara Teweh, Senin.

Menurut Nur Syam, putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh menjatuhkan hukum terhadap pelaku karena terbukti menyimpan, memiliki, menggunakan dan mengedar barang terlarang jenis sabu-sabu.

Atas pertimbangan itu, kata dia, oknum tersebut dipecat karena terbukti telah melakukan pelanggaran sesuai pasal 11 huruf (a),(b), pasal 12 ayat(1) huruf (a), pasal 14 ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Pemecatan ini dilakukan guna pembersihan organisasi atas berbagai tindakan oknum yang mencemari citra polri, dengan cara memberikan hukuman (punishment) yang setimpal dengan perbuatannya," tegas wakapolres Barito Utara.

Nur Syam menjelaskan, apabila personel melakukan pelanggaran disiplin, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara siding disiplin.

Kalau sampai melakukan tindak pidana, kasus dibawa ke peradilan umum. Apabila divonis oleh pengadilan dan dinyatakan bersalah lebih dari tiga bulan, katanya, personel tersebut dilakukan sidang kode etik profesi dan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Hal ini untuk memberi efek jera kepada yang bersangkutan maupun kepada personel lainnya," kata dia. (K009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010