Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap enam kasus narkoba dengan total barang bukti 87,4 kilogram sabu dan 70.227 butir ekstasi selama bulan September 2020.

"Dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, BNN mengamankan 19 orang tersangka di wilayah Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan salah satunya adalah di Palembang yang diduga melibatkan wakil rakyat," ujar Kepala BNN Heru Winarko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Adapun rinciannya, pada 8 September, BNN meringkus jaringan peredaran ekstasi di Aceh dan Sumut. Dalam penangkapan itu, BNN menetapkan empat tersangka berinisial DA, SY, BUR, dan AS dengan barang bukti 30.000 butir ekstasi yang mereka bawa dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

Baca juga: BNN amankan anggota DPRD Palembang aktor intelektual peredaran narkoba

Selanjutnya pada 13 September, BNN kembali mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Jambi dan Sumatera Utara dengan barang bukti 24 kilogram sabu dan 15.896 butir ekstasi.

Mulanya BNN menangkap tersangka A yang kedapatan membawa 5,22 gram sabu dan 3 bungkus ekstasi dengan menggunakan mobil sambil dipandu dua pemotor menuju Dusun 4 Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Jambi.

BNN pun mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap orang yang memberikan sabu kepada A yaitu H dan juga tersangka lain berinisial HE. Setelah diselidiki, ternyata jaringan ini dikendalikan seorang narapidana berinisial yang tengah mendekam di Lapas Tengkerang, Pekanbaru.

Setelah mengungkap dua kasus di atas, BNN kembali membongkar kasus serupa pada 15 September dengan total barang bukti 17 kilogram sabu dan 10.212 butir ekstasi di Medan yang merupakan bagian dari jaringan syekh.

Penangkapan bermula dari pemantauan BNN terhadap jaringan di Medan itu hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka, MJ, saat ia menerima tas berisi 5,3 kilogram sabu yang dibungkus dalam 5 kemasan teh cina dari sebuah mobil.

Petugas BNN kemudian mengejar mobil tersebut hingga mendapatkan barang bukti berupa 11 bungkus kemasan teh cina dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang ditangkap BNN pernah divonis PN Palembang

Kasus selanjutnya, BNN menggagalkan pengiriman narkoba dari Aceh ke Tasikmalaya pada 16 September. Petugas mengadang bus di Jalan Raya Cibeureum dan menangkap sopir berinisial HA dan kernetnya yaitu AM.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13,4 kilogram sabu yang disembunyikan di lantai bus tepatnya di samping jok sopir. Selanjutnya BNN menangkap pengendali jaringan itu yaitu FZ di sebuah hotel di Tangerang.

Pada hari yang sama, BNN juga mengungkap jaringan lainnya di Kampung Jawa Idi Rayuek, Kabupaten Aceh Timur. BNN menangkap tersangka berinisial R dengan barang bukti 17 kilogram sabu yang dikemas ke dalam 17 bungkus teh cina.

Dalam pengembangannya, BNN juga menangkap tersangka lain yaitu F.

Baca juga: BNN ringkus empat kurir penyelundup sabu dalam sepatu di bandara

Terakhir, BNN mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota DPRD Palembang pada 22 September. Awalnya BNN mengamankan dua kurir berinisial W dan A saat menerima paket berisi 30.000 butir pil ekstasi dari perempuan berinisial Y di Pasar Macan Lindung.

Ketika diperiksa, Y mengaku diperintah oleh suaminya yaitu J yang setelah itu juga langsung ditangkap BNN.

"Pasangan suami istri ini mengaku diperintah oleh D, untuk menyimpan narkotika tersebut. Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat usaha jasa laundry miliknya di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning," ujar Heru.

D yang merupakan anggota DPRD Palembang itu mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya, sedangkan dia bekerja sama dengan pemodal berinisial M yang tinggal di Medan.

"Penangkapan terhadap M dilakukan di Jalan Raya Batu Bara, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Heru.

Baca juga: BNN musnahkan 238 kg sabu-sabu dan 404 kg ganja

Baca juga: BNN ungkap penyelundupan sabu dalam permen wafer cokelat

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020