Pontianak (ANTARA) - Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masuk dalam tahap pembebasan lahan.

"Saat ini sedang dalam tahap pembebasan lahan. Untuk rencana pembangunannya akan dilakukan di Sungai Kelik, Kabupaten Sintang yang berbatasan langsung dengan negara tetangga," kata Sekda Kalbar AL Leysandri di Pontianak, Jumat.

Baca juga: Pemkab Sintang gelar operasi pasar di perbatasan dengan Malaysia

Dia menjelaskan pengadaan lahan tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Terkait hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman wilayah Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia akan melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan PLBN Sungai Kelik Kabupaten Sintang," tuturnya.

Baca juga: 100 desa di Sintang masih sengketa batas

Rencana luas tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan PLBN Sungai Kelik Kabupaten Sintang tersebut adalah seluas lebih dari 25,15 hektare.

Perkiraan jangka waktu yang dibutuhkan dalam pengadaan tanah mulai dari tahapan persiapan sampai dengan penyerahan hasil berdasarkan Perpres Nomor 71 tahun 2012 adalah 215 hari kerja.

Baca juga: Perbaikan ratusan rumah warga perbatasan Indonesia-Malaysia

"Perkiraan jangka waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan adalah 24 bulan. Biaya untuk kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada anggaran Bidang Prasarana Perrmukiman Wilayah Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia," katanya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020