Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya menyederhanakan persyaratan bantuan kuota internet yang diperuntukkan bagi peserta didik dan tenaga pendidik.

"Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk mendapat kuota data internet," ujar Nadiem dalam peresmian kebijakan bantuan kuota data internet 2020 di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Nadiem minta siswa tidak khawatir jika belum menerima bantuan internet

Nadiem menambahkan garis besar mekanisme atau proses penyiapan data awal verifikasi dan validasi data nomor ponsel.

Langkah pertama adalah pendataan nomor ponsel oleh operator satuan pendidikan pada aplikasi Dapodik, dan kalau di Universitas PD Dikti tahap awal.

"Ya ini dilakukan di masing-masing satuan pendidikan. Lalu langkah kedua adalah melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler pada perusahaan-perusahaan telekomunikasinya," tambah dia.

Langkah kedua tersebut untuk memastikan apakah nomor tersebut aktif atau tidak aktif atau tidak ditemukan.

Langkah ketiga adalah pimpinan satuan pendidikan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

"Jadinya poin yang penting di sini adalah semua pimpinan satuan pendidikan yaitu kepala sekolah maupun pimpinan universitas adalah penanggungjawab untuk akurasi dari pada nomor-nomor tersebut," jelas dia.

Langkah keempat, operator melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan dan langsung dikirim kuotanya kepada penerima.

Baca juga: Nadiem tegaskan tidak ada rencana penghapusan mata pelajaran sejarah

"Jadi sangat penting untuk masyarakat mengetahui bahwa apa yang dilakukan kalau saya masih belum menerima bantuan. Kalau masih belum menerima bantuan kuota. Tahap pertama adalah untuk segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan, dan juga operator sekolah yang ada. Jadi yang pertama adalah lapor kepada pimpinan satuan pendidikan, kepada kepala sekolah, karena mereka adalah yang bertanggungjawab untuk akurasi nomor-nomor tersebut," terang Nadiem.

Peserta didik maupun tenaga pendidik dapat menyampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.

"Jadinya bagi yang belum menerima. Jangan khawatir penyaluran ini dilakukan secara bertahap bahkan tiap bulan ada dua tahap yang bisa dilakukan dan saat ini diberikan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima," cetus dia.

Bantuan kuota internet bulan pertama tahap pertama disalurkan mulai 22 September hingga 24 September. Untuk tahap dua bulan pertama pada 28 September hingga 30 September 2020. Bantuan kuota internet tersebut diberikan selama empat bulan mulai September hingga Desember.

Baca juga: Nadiem ubah metode perhitungan dana BOS pada 2021

Selanjutnya, bantuan kuota data internet untuk bulan kedua yakni tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. Selanjutnya, tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.***3***

Baca juga: Menkominfo sebut operator seluler bantu program kuota data belajar
Baca juga: Kominfo minta operator jaga kualitas jaringan bantuan kuota belajar
Baca juga: KPAI dorong Kemendikbud tambah kuota umum untuk PJJ siswa dan guru

 

Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020