... Orang yang proteksi tinggi saja masih kena apalagi rakyat yang dikawatirkan lebih mudah terinfeksi baik ketika sosialisasi maupun kampanye dan hari pemilihan, makanya untuk meminimalisir kemungkinan buruk ada baiknya ditunda saja dulu...
Bengkulu (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedi, meminta pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda hingga tahun 2021 lantaran angka kasus positif Covid-19 terus meningkat.

Menurut dia, menunda pelaksanaan tahapan Pilkada tidak hanya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat saja, tetapi juga demi keselamatan penyelenggara Pilkada itu sendiri baik jajaran KPU maupun Badan Pengawas Pemilu.

Terlebih, kata dia, beberapa waktu terakhir virus Corona baru bahkan menjangkiti orang-orang penting di Indonesia, di antaranya ketua KPU dan beberapa anggotanya, anggota kabinet, pejabat pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan lain-lain. 

Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman positif COVID-19

Baca juga: Ketua Komite I DPD RI kembali tolak pelaksanaan Pilkada 2020

"Orang yang proteksi tinggi saja masih kena apalagi rakyat yang dikawatirkan lebih mudah terinfeksi baik ketika sosialisasi maupun kampanye dan hari pemilihan, makanya untuk meminimalisir kemungkinan buruk ada baiknya ditunda saja dulu," kata Kanedi, Senin.

Seruan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mengemuka dengan pertimbangan mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat umum, mengingat akan terjadi mobilisasi rakyat pemilih hingga jumlah yang sangat besar, yaitu 100.000.000 pemilih.

Kekhawatiran akan terjadi "megaklaster" Covid-19 pada putaran-putaran Pilkada 2020 meruak berlatar kenaikan kasus baru perhari cenderung meningkat di atas angka 3.500 kasus baru/hari. 

Baca juga: MPR: Pertimbangkan tunda Pilkada jika kasus COVID-19 terus meningkat

Wali kota Bengkulu periode 2007-2012 itu menambahkan, jika memang Pilkada tidak bisa ditunda untuk keseluruhan, maka baiknya penyelenggaraan Pilkada mengacu pada zona pandemi Covid-19.

Misalnya, kata dia, Pilkada hanya boleh diselenggarakan di daerah dengan zona hijau, sedangkan daerah dengan zona merah atau daerah yang banyak ditemukan kasus positif Covid-19 tidak boleh menyelenggarakan Pilkada.

Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan Pilkada tidak membuat angka kasus positif Covid-19 menjadi membludak dan resiko penularan bisa diminimalisir.

Baca juga: PP Muhammadiyah minta pelaksanaan Pilkada 2020 ditinjau ulang

"Tidak ada salahnya melihat situasi di dunia yang menunda berbagai gelaran besar demi untuk menyelamatkan rakyat dan tidak sampai terjadinya klaster baru. Kita ingin membangun demokrasi dan tidak dalam tataran masyarakat yang sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19," paparnya.

Kanedi memastikan secara kelembagaan ia akan terus mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan tahapan pilkada serentak yang pelaksanaan pemilihannya telah ditetapkan pada 9 Desember mendatang itu.

Baca juga: Doni ingatkan risiko pilkada jika tak patuhi protokol kesehatan

Kata dia, permintaan penundaan tahapan pilkada serentak ini sebetulnya sudah sejak awal disampaikannya baik secara lisan maupun tulisan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian.

"Jika tidak pada Maret 2021 bisa juga di cari waktu yang paling tepatnya lagi di tahun depan mengingat vaksin Covid-19 ini juga ditemukan, tentu ini demi keselamatan bangsa," kata Kanedi.

Pewarta: Carminanda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020