Mereka ditangkap di sekitar Perak. Pelaku pertama berumur 40-an sebagai pengusaha sedangkan pelaku kedua berumur 30-an sebagai juru analisa komputer
Kuala Lumpur (ANTARA) - Polisi menangkap dua orang warga negara Malaysia keturunan China yang telah melakukan kejahatan di Amerika Serikat.

Keterangan pers Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kamis, menyebutkan bahwa  dua orang tersebut ditangkap Senin (14/9) oleh Bagian D12 National Central Bureau (NCB)/Interpol, Bagian D14 Kriminalitas Terencana, Kantor Investigasi Kriminal Bukit Aman dan Bagian Forensik Bukit Aman.

"Mereka ditangkap di sekitar Perak. Pelaku pertama berumur 40-an sebagai pengusaha sedangkan pelaku kedua berumur 30-an sebagai juru analisa komputer," kata Direktur Kantor Investigasi Kriminalitas PDRM, Komisaris Polisi Dato' Huzir Bin Mohamed.

Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra libatkan Polisi Diraja Malaysia
Baca juga: Polisi Malaysia usir balik pemudik


Kedua pelaku diincar oleh pihak berkuasa Amerika Serikat karena diduga melakukan pencucian uang dan kriminalitas komputer di negara tersebut.

Huzir mengatakan pihak Amerika Serikat sudah mengirim permohonan ekstradisi pada (3/9) terhadap kedua pelaku dan Kantor Kejaksaan Agung setuju untuk melaksanakan permohonan tersebut.

"Selaras dengan Undang-Undang Ekstradisi 1992 serta Piagam Ekstradisi di antara pemerintah Malaysia dengan pemerintah AS," katanya.

Dia mengatakan pada (11/9) pihak Mahkamah Majistret Kuala Lumpur telah mengeluarkan surat pemberkasan sementara kepada kedua pelaku.

"Kedua pelaku menjalankan perdagangan penjualan artefak permainan secara tidak sah. Pihak forensik sudah merampas barang bukti dan dokumen di perusahaan milik mereka," katanya.

Baca juga: Polisi Malaysia geledah tiga stasiun televisi di Kuala Lumpur
Baca juga: Polisi Malaysia cari wanita WNI terkait kasus pembunuhan

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020