Kami sudah mencermati pada 2 September 2020, Bapak Presiden sudah menegaskan dan menjamin independensi Bank Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menanggapi wacana terkait revisi Undang-Undang BI dengan menyampaikan bahwa pemerintah menjamin independensi bank sentral ini.

“Kami sudah mencermati pada 2 September 2020, Bapak Presiden sudah menegaskan dan menjamin independensi Bank Indonesia. Saya kira itu sudah jelas,” kata Perry Warjiyo dalam keterangan pers daring usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis.

Selain itu Gubernur BI juga mengutip pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 4 September 2020 yang menyebutkan bahwa pemerintah belum membahas revisi UU BI itu.

Baca juga: Pemerintah tegaskan belum ada pembahasan terkait revisi UU BI

Baca juga: Faisal Basri: Pembentukan Dewan Moneter bertentangan dengan UUD 1945


“Saya kutip, mengenai revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini,” imbuhnya.

Menteri Keuangan, lanjut dia, menegaskan penjelasan Presiden Joko Widodo bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.

Beberapa hari terakhir wacana terkait revisi UU BI mencuat ke publik yang salah satunya dengan kemunculan Dewan Moneter sehingga sejumlah pihak termasuk kalangan ekonom mengkhawatirkan BI tidak bisa independen.

Baca juga: Anggota DPR pastikan tidak ada dewan moneter, fungsi BI-OJK tetap sama

Baca juga: Wacana bentuk Dewan Moneter muncul di revisi ke-3 UU BI, ini detailnya

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020