Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menilai seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kepri berinisial Y melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bawaslu terkait netralitas ASN dalam pilkada.

"Hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap sembilan sanksi, meyakini bahwa Y melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN," kata Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (17/9).

Bawaslu Bintan, kata Febri, akan melayangkan surat rekomendasi ke gubernur, bupati, KASN, Mendagri, BKPSDM serta Bawaslu RI untuk menjatuhkan sanksi terhadap Y.

Baca juga: Bawaslu Sulsel laporkan 41 dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN
Baca juga: Komisi ASN nyatakan Camat Tanggul di Jember langgar netralitas ASN
Baca juga: Bawaslu Sulteng : Sanksi pelanggaran netralitas ASN belum berefek jera


“Rencananya, hari ini surat rekomendasi akan kita kirimkan,” ujarnya.

Saat masih menjabat kepala BP2RD Bintan, Y diketahui sempat menghadiri kegiatan doa bersama yang digelar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bintan, Apri-Robby di Kecamatan Bintan Timur, Kamis (3/9).

Foto dan video Y dalam kegiatan tersebut beredar luas di media sosial, sehingga memicu Bawaslu melakukan investigasi selanjutnya ditetapkan menjadi sebuah temuan.

Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020