Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik meluncurkan Mobil Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19 untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta pengendalian pandemi di wilayah setempat.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Gresik, Jawa Timur, Rabu, mengatakan tujuan mobil pemburu secara umum untuk penegakan protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mendorong masyarakat membiasakan diri untuk melaksanakan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan," katanya.

Baca juga: Pemkot Malang berlakukan sanksi denda pelanggar protokol kesehatan

Arief mengatakan, cara bertindak mobil pemburu dengan melaksanakan patroli di pusat keramaian, kemudian melakukan tindakan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk sanksi, tidak hanya diberikan kepada perseorangan tetapi juga pelaku usaha yang melanggar protokol COVID-19, sesuai Perbup 22/2020," katanya.

Menurut dia, mobil itu terdiri dari dua unit milik Polres Gresik dan satu unit milik Satpol PP Gresik, dengan personel yang terlibat masing-masing Kodim 0817, Polres Gresik, dan Satpol PP Pemkab Gresik.

Rencananya, kata dia, mobil itu akan berkeliling untuk memantau penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Baca juga: Petugas razia penerapan protokol kesehatan sejumlah kafe di Sidoarjo

"Kami harapkan dengan upaya ini masyarakat dapat menyadari dan semakin tertib, dan 3M menjadi pola hidup baru," katanya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Palevi mengatakan untuk pasien terkonfirmasi positif COVID-19 terkini tercatat 19 pasien, sedangkan pasien sembuh sebanyak 22 orang dan meninggal dunia 2 orang.

Untuk pasien terkonfirmasi positif COVID-19 berasal dari 9 kecamatan, yakni Kecamatan Balongpanggang, Driyorejo, Duduksampeyan, Kebomas, Kedamean, Manyar, Menganti, Wringinanom, dan Cerme.

Sedangkan pasien sembuh juga berasal dari 9 kecamatan, yakni Kecamatan Benjeng, Menganti, Driyorejo, Gresik, Kebomas, Manyar, Duduksampeyan, Sidayu, dan Balongpanggang.

Baca juga: Khofifah keluarkan Pergub protokol kesehatan dengan denda Rp250 ribu

"Untuk 2 pasien meninggal dunia masing-masing berasal dari Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan dan Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme," katanya.

Secara akumulasi, kata dia, total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Gresik mencapai 2.989 pasien, rinciannya sembuh 2.510 orang, masih dirawat 292 orang, dan meninggal dunia 187 orang.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020