Bandung (ANTARA) -
Mantan Bupati Indramayu Provinsi Jawa Barat Supendi yang merupakan terpidana kasus korupsi dinyatakan positif COVID-19 setelah menjalani tes usap pada 9 September 2020 bersama sejumlah napi lainnya.
 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Thurman Hutapea di Bandung Rabu mengatakan Supendi kini menjalani isolasi di Rumah Sakit Hermina Bandung untuk menghindari kontak dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Bandung lampaui angka 1.000
 
Thurman mengatakan sebelumnya pihak Lapas Sukamiskin juga melakukan rapid test kepada seluruh WBP. Lalu, kata Thurman, semua WBP dinyatakan non reaktif COVID-19.
 
"Belakangan saya bikin kebijakan swab (tes usap), ternyata ditemukan ini (Supendi positif)," kata dia.

Baca juga: Bertambah, temuan kasus COVID-19 di Malioboro
 
Supendi sendiri sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung 4,5 tahun penjara akibat kasus jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu pada 7 Juli 2020.

Baca juga: Di Batam, COVID-19 tembus 1.000 kasus
 
Menurut majelis hakim, Supendi terbukti bersalah telah menerima sejumlah uang dari pengusaha sebagai jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020