Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengatakan masalah kesehatan, sebagai dampak dari pandemi COVID-19, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menggiatkan kembali kegiatan perekonomian yang ikut terpuruk.

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu mengatakan berbagai persoalan yang muncul akibat pandemi merupakan analogi sebab-akibat; sehingga sebabnya harus diselesaikan terlebih dahulu daripada akibatnya.

"Ini kan masalah sebab akibat saja; yang menjadi sebab adalah pandemi COVID-19 yang berakibat pada turunnya ekonomi. Jadi, sebabnya dulu yang diselesaikan; dan ketika sebab utamanya hilang, maka ekonomi akan lancar lagi," kata JK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

JK menambahkan peralatan dan perlengkapan untuk kegiatan ekonomi sebenarnya tidak mengalami pengurangan, hanya saja sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya harus membatasi kegiatannya karena pandemi COVID-19.

"Alat produksi itu tetap ada, seperti hotel, moda transportasi; hanya permintaannya saja yang kurang. Jadi, sebabnya dulu yang diselesaikan dalam hal ini," tambahnya.

Salah satu cara penyelesaian terhadap sebab persoalan pandemi COVID-19 adalah dengan menerapkan kebijakan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB), yang kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (14/9).

Dengan adanya peningkatan jumlah kasus serta belum tersedianya vaksin dan obat COVID-19, maka PSBB menjadi upaya yang dapat melandaikan grafik kasus COVID-19 di Indonesia jika diterapkan dengan tegas, katanya.

"Untuk PSBB, mau tidak mau kita harus ikuti; karena memang faktanya terjadi peningkatan setelah segala upaya yang telah kita tempuh dan harapan kita grafiknya akan landai, tapi yang terjadi justru makin naik. Artinya sesuatu yang tegas harus dilaksanakan, kalau tidak akan mencapai puncak lebih tinggi dan lebih berbahaya lagi," jelasnya.

Baca juga: DKI tiadakan 10 kawasan pesepeda lima wilayah per 13 September 2020

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB di wilayah Ibu Kota yang ditetapkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. Hal itu dilakukan menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Jakarta dalam kurun waktu 12 hari terakhir yang semakin mengkhawatirkan.

Lima hal yang diatur dalam PSBB kali ini ialah pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan; pengendalian mobilitas; rencana isolasi yang terkendali; pemenuhan kebutuhan pokok; serta penegakan sanksi.

Baca juga: Pemda DIY perketat pengawasan pemudik dari DKI Jakarta

Baca juga: Jakarta ubah formulasi pengendalian COVID-19 jadi lebih masif

Baca juga: Pemprov DKI batasi kerumunan maksimal lima orang


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020