Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Miftakul Azis mengatakan BNSP akan mengembangkan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Dai.

Menurut dia, sertifikasi dai lumrah saja dilakukan untuk membuktikan bahwa seseorang memenuhi kualifikasi sebagai dai atau pendakwah yang kompeten.

“BNSP terbuka untuk bekerja sama dengan ormas keagamaan dan Kementerian Agama mengembangkan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Dai,” kata Azis dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 11 September 2020.

Wacana sertifikasi dai atau penceramah pertama kali muncul di Kementerian Agama (Kemenag) sejak era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Kendati banyak menuai polemik di tengah masyarakat. Dalam pandangan Kemenag, sertifikasi dai dilakukan untuk menyaring dai yang berpaham radikal.

Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud, PBNU tak mempersoalkan sertifikasi dai jika tujuannya dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dai.

"Ini agar para dai itu mempunyai kemampuan yang berstandar atau untuk di-upgrading agar jelas keilmuannya, itu adalah baik. Jadi NU mendukung itu dilaksanakan kalau tujuannya itu untuk upgrading (meningkatkan standar dai)," kata Marsudi di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Dukungan NU itu, menurut Azis, patut dipertimbangkan. Sebab sertifikasi kompetensi memang mengharuskan ada standar yang dapat menjamin mutu, yang jelas, dan terukur dalam bentuk instrumen nilai yang terperinci.

Azis menilai sertifikasi merupakan hal yang lazim di dunia profesi, apapun bentuk profesinya.

Supaya dapat memastikan bahwa profesi yang melekat pada seseorang dibuktikan sudah memiliki kompetensi pada profesi tersebut.

Menurut Azis, Kemenag sebagai instansi teknis dalam hal keagamaan dalam sistem nasional sertifikasi kompetensi dai juga mempunyai peran yang signifikan karena sebagai regulator.

Oleh karena itu, Azis menilai perlu dilakukan langkah harmonisasi agar output dari sertifikasi kompetensi dai nantinya bisa menghasilkan dai yang kompeten dan diakui secara nasional bahkan internasional.

“Dalam hal ini perlu harmonisasi agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi dai nantinya menghasilkan dai yang kompeten dan diakui secara nasional bahkan internasional karena sertifikasinya dilakukan dengan sistem nasional sertifikasi kompetensi,” kata dia.

Azis menyatakan, BNSP sebagai sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP juga merupakan otoritas dan menjadi rujukan dalam pelaksanaan sistem sistem sertifikasi kompetensi.

Baca juga: Muhammadiyah Jateng: Sertifikasi dai jangan diwajibkan

Baca juga: Sertifikasi dai umum belum diperlukan, sebut legislator

Baca juga: Wamenag: Sertifikasi dai sifatnya sukarela

Baca juga: MUI tolak sertifikasi dai

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020