Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Sebelumnya, Iman Ariyadi yang terjerat perkara suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, namun melalui putusan PK dikurangi menjadi hanya 4 tahun penjara.

"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK tahan Wali Kota Cilegon

Baca juga: KPK jelaskan kronologi OTT Wali Kota Cilegon


Di sisi lain, lanjut Ali, putusan tersebut juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi.

KPK juga mencatat lebih dari 15 perkara yang ditangani KPK mendapat pengurangan hukuman pada tingkat PK selama 2019 sampai saat ini.

Namun sebagai bagian dari penegak hukum, kata dia, KPK menghormati putusan PK Iman Ariyadi dan mengharapkan MA agar dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut.

"Saat ini, beberapa perkara PK yang telah diputus Majelis Hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," ungkap Ali.

Sebelumnya, putusan PK MA juga mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi hanya 2 tahun penjara, di mana sebelumnya pada tingkat pertama dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Cilegon tersangka

Baca juga: Harta wali kota Cilegon capai Rp21,64 miliar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020