Apa pun yang terjadi, yang lain boleh dibatalkan. BOS harus dikembalikan, kalau perlu diberikan lebih
Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR belum menyetujui Rencana Kerja Anggaran Kementerian Agama TA 2021 dalam rapat kerja pada Selasa karena meminta Menteri Agama Fachrul Razi mengklarifikasi tentang pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah terlebih dahulu.

"Rencana Kerja Anggaran Kementerian Agama TA 2021 akan dibahas pada rapat kerja selanjutnya, mungkin besok, lusa, atau di hari lain," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat memimpin rapat kerja yang diliput secara daring dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: Anggota DPR usul Mensos bantu Menag beri bantuan selama pandemi

Dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Agama TA 2021 dan isu-isu aktual tersebut, Komisi VIII DPR memang mempertanyakan pemotongan dana BOS madrasah Rp100 ribu per orang dengan nilai Rp890.905.100.

Pemotongan tersebut merupakan imbas dari penghematan yang harus dilakukan Kementerian Agama untuk penanganan COVID-19.

Baca juga: Menteri Agama luncurkan program "Kita Cinta Papua"

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof Kamaruddin Amin mengatakan pada saat itu belum ada pos anggaran lain yang bisa dipotong, sehingga yang dipotong adalah anggaran BOS untuk madrasah.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan saat ini sudah ada alternatif penghematan anggaran lainnya sehingga anggaran BOS madrasah akan dikembalikan dan tidak akan ada pemotongan.

Baca juga: Komisi VIII DPR minta Kemenag perhatikan madrasah swasta

"Apa pun yang terjadi, yang lain boleh dibatalkan. BOS harus dikembalikan, kalau perlu diberikan lebih," katanya.

Akhirnya Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati pengembalian dana BOS untuk sekolah keagamaan dengan perincian Rp874,432 miliar untuk madrasah dan Rp16,473 miliar untuk pondok pesantren yang dilaksanakan pada anggaran Kementerian Agama TA 2020.

Komisi VIII DPR juga mendukung usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama pada TA 2020 sebesar Rp3,853 triliun yang akan dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh di lingkungan Kementerian Agama.

"Antara lain untuk subsidi kuota internet siswa, guru dan dosen di madrasah, sekolah keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan, serta bantuan langsung tunai bagi para guru pendidikan agama untuk semua agama," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020