ANTARA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram. Ungkap kasus tersebut merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba selama dua pekan, pada 24 Agustus - 4 September 2020.  (Hanif Nasrullah/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)