Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Wahidin mengeluarkan mengeluarkan Keputusan (SK) Gubernur Banten No 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Senin.

Aturan PSBB tersebut berlaku di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, sejak tanggal ditetapkan yakni 6 September 2020 hingga 14 hari ke depan.

Dalam Keputusan Gubernur Banten tersebut menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya, penetapan PSPB sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 20 September 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Pemkot Tangerang minta Pemprov Banten bantu alat tes PCR

Pada poin tiga keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Adapun waktu penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum Ke tiga ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan mulai 7 September 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota di wilayah Banten mulai diberlakukan.

Baca juga: Gubernur Banten kaji sanksi untuk pelanggar Protokol Kesehatan

Hal ini menyusul dengan adanya tren kasus COVID-19 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten meningkat cukup signifikan.

Hal ini diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim setelah mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H pada Minggu (6/9) yang menyatakan jika zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat.

Seperti diketahui jika Zona Risiko COVID-19 ditandai dengan indikator 0 - 1.8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1.9 - 2.4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5 - 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.

"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin Halim.

Baca juga: Gubernur Banten kembali perpanjang PSBB Tangerang Raya

Pewarta: Mulyana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020